Beranda | Artikel
Menikah dengan Mahar Milik Saudara Perempuan
Jumat, 2 Maret 2012

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya:
Apakah boleh seorang laki-laki menikah dengan mahar milik anak atau saudara perempuannya?

Jawaban:
Mahar anak atau saudara perempuan adalah hak murni mereka dan termasuk bagian dari harta pribadi mereka. Apabila mereka memberikan atau menghibahkan mahar tersebut dengan sukarela, maka seseorang dibenarkan memiliki mahar tersebut secara syariat. Dan jika mereka tidak menghibahkan dengan sukarela, maka siapa pun tidak berhak mengambil harta mahar tersebut hanya saja bapak boleh mengambil harta mahar dengan syarat tidak mengakibatkan madharat bagi wanita yang bersangkutan atau mengambil untuk diberikan kepada salah seorang anaknya. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
Sebaik-baik makanan yang kamu makan adalah dari hasil usaha kamu sendiri dan anak-anakmu adalah termasuk hasil usahamu.”

Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait mahar pernikahan:

1. Mahar yang Terlalu Mahal.
2. Hukum Menjual Mahar.
3. Waktu Membayar Mahar.
4. Wanita Menikah Tanpa Mahar.

🔍 Anak Diluar Nikah Binti Siapa, Media Syiah, Rezeki Anak Menurut Islam, Hukum Bekerja Di Bank, Doa Sholat Isyroq, Hadits Tentang Shalat Adalah Tiang Agama

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/9387-menikah-dengan-mahar-milik-saudara-perempuan.html